ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 04 Sep 2026 21:24 WIB
Usai Dampingi Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan Profesional
LAMONGAN — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan atas pelayanan dan pelaksanaan proses klarifikasi terhadap kliennya yang berinisial S, Jumat (4/9/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan usai Rikha Permatasari mendampingi kliennya dalam menjalani proses klarifikasi di Polres Lamongan.
Menurut Rikha, proses klarifikasi berlangsung secara profesional, humanis, komunikatif serta mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang dimintai keterangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan. Hari ini kami mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan profesional. Komunikasi berjalan dengan baik, hak-hak klien dihormati, dan proses klarifikasi dilaksanakan secara proporsional,” ujar Rikha.
Profesionalisme Penyidik Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rikha menilai, kualitas penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh hasil akhir sebuah perkara. Lebih dari itu, proses hukum yang dijalankan secara objektif, profesional dan berintegritas juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan rasa keadilan.
Menurutnya, integritas penyidik, objektivitas dalam pemeriksaan, penghormatan terhadap asas hukum, keterbukaan dalam menerima penjelasan para pihak, hingga perlindungan terhadap hak warga negara merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika penyidik bekerja dengan integritas, profesional, objektif dan menjunjung tinggi asas hukum, di situlah kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum tumbuh,” tegasnya.
Ia juga menilai prinsip Presisi harus tercermin secara nyata dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat, melalui pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Menurut Rikha, penanganan perkara harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Terima Kasih atas Pelayanan dan Komunikasi yang Baik
Secara khusus, Rikha menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan pelayanan yang diberikan jajaran Unit II Satreskrim Polres Lamongan selama proses pendampingan terhadap kliennya.
“Terima kasih atas kebaikan hari ini. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk menjalankan tugas profesi dan mendampingi kepentingan hukum klien. Kami diterima dan dilayani dengan sangat profesional,” ungkapnya.
Rikha menambahkan, perbedaan fungsi antara penyidik dan advokat tidak seharusnya menjadikan kedua profesi tersebut berhadapan secara personal.
Menurutnya, penyidik menjalankan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum, sementara advokat menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap hak-hak hukum klien.
“Ketika keduanya sama-sama berpegang pada hukum, integritas dan profesionalisme, maka tujuan akhirnya sama, yakni menemukan kebenaran dan mewujudkan keadilan,” katanya.
Klien “S” Turut Sampaikan Apresiasi
Tidak hanya kuasa hukum, S selaku klien yang menjalani proses klarifikasi juga turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan.
Menurut Rikha, kliennya merasa proses klarifikasi dapat dijalani dengan baik dan memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan serta penjelasan terkait persoalan yang sedang ditangani.
“Klien kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum, mendapatkan pelayanan yang profesional, humanis dan menghormati hak-haknya tentu memberikan rasa aman sekaligus menumbuhkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kritis Tidak Berarti Anti-Polisi
Rikha menegaskan, seorang advokat memiliki kewajiban untuk tetap bersikap kritis apabila menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, sikap kritis tersebut harus tetap dibarengi dengan objektivitas. Ketika aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan baik, profesional dan menghormati hak-hak masyarakat, apresiasi juga perlu diberikan secara terbuka.
“Kalau ada yang perlu dikritisi, tentu kami akan menyampaikan kritik berdasarkan hukum. Tetapi ketika penyidik memberikan pelayanan yang baik, profesional dan menghormati hak klien, kami juga wajib menyampaikan apresiasi secara terbuka. Keadilan harus dimulai dari sikap objektif,” tegasnya.
Sinergi Penyidik dan Advokat untuk Keadilan
Rikha menilai hubungan profesional antara penyidik dan advokat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Ia menyinggung Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, profesi advokat memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum melalui fungsi pendampingan dan perlindungan terhadap kepentingan hukum klien.
Karena itu, menurut Rikha, sinergi yang dibangun secara profesional antara aparat penyidik dan advokat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan proses hukum yang objektif, berkeadilan dan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara.
“Yang Baik Harus Kita Katakan Baik”
Menutup keterangannya, Rikha Permatasari menegaskan pentingnya sikap objektif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Yang baik harus kita katakan baik, dan yang benar harus kita katakan benar. Hari ini saya dan klien merasakan sendiri pelayanan jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan yang profesional dan humanis,” ungkapnya.
Ia berharap semangat pelayanan yang profesional dan berintegritas terus dipertahankan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Terima kasih atas integritas, profesionalisme, pelayanan dan komunikasi yang sangat baik. Semoga semangat Presisi dan penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan terus dipertahankan, karena masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang tegas dalam menjalankan hukum sekaligus humanis dalam melayani rakyat,” pungkasnya.
Lamongan, 4 September 2026
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Kuasa Hukum Klien “S”
“Profesional dalam menjalankan kewenangan, objektif dalam melihat fakta, dan berintegritas dalam menegakkan keadilan.”
Editor : Redaksi