Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan

Reporter : Redaksi

GRESIK — Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan mengamankan 17 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

 

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

 

"Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Gresik.

 

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Sejumlah pihak yang diduga terlibat bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Kasus lainnya terungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih berstatus DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Petugas mengamankan tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

 

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan M, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

 

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

 

Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

 

(Eko Andhika)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru