TRENGGALEK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan NAS (20), warga Surodakan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak awal Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan, berlangsung sebanyak lima kali.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima polisi beberapa hari sebelum NAS ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar sekali selain kami melaksanakan progres-progres penanganan perkara kami juga menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Didik, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dari hasil proses tersebut, polisi kemudian menetapkan NAS sebagai tersangka.
“Perkara ini sudah progres mulai dari laporan daripada orang tua korban beberapa hari yang lalu sampai sekarang sudah kami progres sesuai dengan SOP tahap demi tahap sudah kami lakukan bahkan sudah kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Berawal dari Perkenalan melalui Ponsel
Didik menjelaskan, korban dan NAS sebelumnya saling mengenal melalui komunikasi menggunakan telepon seluler pada awal Juni 2026. Komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
“Untuk kronologisnya dimulai pada awal Juni, dua bulan yang lalu bahwa korban ini dengan terlapor yaitu menjalin perkenalan hingga menjalin hubungan asmara,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, penyidik mendapati dugaan adanya bujuk rayu yang dilakukan tersangka. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali sejak awal Juni 2026 hingga perkara dilaporkan dan ditangani penyidik.
“Semenjak awal Juni hingga sekarang pengakuan dari hasil permintaan keterangan kepada terduga pelaku sebanyak lima kali,” kata Didik.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, dugaan kejadian tersebut berlangsung di kamar pribadi tersangka yang berada di rumahnya.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tersebut itu sebanyak lima kali dilakukan di kamar pribadi terlapor di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Polisi Sebut Tidak Ada Iming-Iming Uang
Dalam pemeriksaan, polisi menyatakan tidak menemukan keterangan bahwa korban diberikan uang sebagai iming-iming. Namun, penyidik menyebut terdapat dugaan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.
“Yang jelas kalau iming-iming uang tidak ada namun ada semacam bujuk rayu tersendiri yang membuat luluhnya korban,” ujar Didik.
Polisi juga menyebut perbedaan usia antara tersangka dan korban menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara. Saat perkara dilaporkan, NAS telah berusia 20 tahun, sedangkan korban masih berusia 17 tahun dan berdasarkan keterangan polisi masih dikategorikan sebagai anak.
Saat ini proses hukum terhadap NAS masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pembuktian sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tersangka disebut terancam pidana maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Trenggalek memastikan proses penanganan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
(Eko Andhika)
Editor : Redaksi