SURABAYA, 10 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagat Keadilan Indonesia resmi diresmikan melalui acara tasyakuran yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga: Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata
Kegiatan tersebut digelar di kantor LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia, yang beralamat di Jalan Jagalan 1 Nomor 16. Acara peresmian dan tasyakuran berjalan dengan lancar hingga selesai.
Lembaga ini diprakarsai oleh Dodik Firmansyah, S.H., yang kemudian menunjuk Ricky Ferinando A,P,S.H.,CMDF sebagai Ketua Umum LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia.
Kehadiran LBH dan LPK Jagat Keadilan Indonesia menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap persoalan hukum dan perlindungan konsumen.
Tidak hanya berorientasi pada pendampingan, lembaga ini juga diharapkan dapat menjadi wadah edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi berbagai persoalan hukum maupun permasalahan yang berkaitan dengan konsumen.
Dengan mengedepankan nilai keadilan, kepedulian, edukasi, pendampingan, dan perlindungan masyarakat, LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia diharapkan mampu menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan manfaat secara nyata.
Ketua Umum LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia, Ricky Ferinando A,P,S.H.,C.MDF menyampaikan harapannya agar keberadaan lembaga tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.
“Harapan kami, LBH maupun LPK Jagat Keadilan Indonesia ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan edukasi, pendampingan maupun bantuan terkait persoalan hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi hal penting bagi masyarakat. Dengan adanya akses terhadap informasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah merasa bingung atau menghadapi persoalan hukum seorang diri.
Beberapa nilai positif yang menjadi semangat lembaga ini antara lain:
Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya.
Membantu masyarakat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Memberikan perhatian terhadap perlindungan konsumen, khususnya ketika masyarakat menghadapi permasalahan dalam transaksi atau pelayanan.
Mendorong kesadaran hukum masyarakat melalui informasi dan pemahaman yang mudah diakses.
Baca juga: LPBH NU Sampang Laporkan Subairi ke Polda Jawa Timur
Menjadi ruang pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait persoalan hukum dan konsumen.
Membangun kepedulian sosial, dengan menjadikan hukum sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dengan semangat tersebut, LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia diharapkan tidak hanya hadir sebagai sebuah lembaga, tetapi juga mampu menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh informasi, edukasi, perlindungan, serta akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau bantuan terkait persoalan hukum maupun perlindungan konsumen, dapat datang langsung ke kantor LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan 1 Nomor 16.
Acara peresmian dan tasyakuran tersebut berlangsung secara khidmat, tertib, dan lancar hingga akhir acara. Momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal bagi LBH & LPK Jagat Keadilan Indonesia untuk berkontribusi dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi