Gudang Diduga Penampungan Solar Mendadak Kosong Usai Dilaporkan, Ada Apa?
- Penulis : Redaksi
- | Selasa, 06 Okt 2026 20:03 WIB
PROBOLINGGO – Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sebuah gudang yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan awak media disebut mendadak kosong setelah adanya laporan masyarakat kepada Satreskrim Polres Probolinggo.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut telah dipantau sejak 27 September 2026. Namun, setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum, kondisi gudang disebut berubah secara tiba-tiba. Isi gudang yang sebelumnya diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar disebut telah dipindahkan atau dibongkar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa gudang tersebut mendadak kosong justru setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitasnya kepada pihak kepolisian?
Nama seseorang berinisial Mus juga disebut-sebut oleh masyarakat dalam dugaan aktivitas tersebut. Namun demikian, keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penampungan solar tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Yang semakin menjadi pertanyaan adalah keterangan dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengarahkan awak media kepada Kanit Tipiter, Hendra.
Kanit Tipiter tersebut menyampaikan bahwa kondisi gudang kosong waktu di lakukan pengecekan, setelah awak media ini melaporkan kejadian tersebut, seolah olah ada yang memerintah untuk mengosongkan gudang tersebut.
Jika benar demikian, publik tentu berhak mempertanyakan atas dasar apa kondisi gudang tiba tiba menjadi kosong ?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: apakah benar terdapat tindakan pemindahan barang dari lokasi setelah adanya laporan masyarakat, dan jika benar, siapa yang memerintahkan atau mengetahui pemindahan tersebut?
Dugaan tersebut tentunya tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Justru aparat penegak hukum perlu membuka fakta secara terang agar tidak muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Baca Juga: Korban Terus Bermunculan, Arisan Online MS Blesse Bigget Diduga Telan Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Apalagi persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika benar terdapat praktik penampungan, pengumpulan, atau penyalahgunaan solar bersubsidi, maka aparat seharusnya melakukan penyelidikan secara profesional, mengamankan barang bukti apabila ditemukan pelanggaran, serta menelusuri seluruh mata rantai distribusinya.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Satreskrim Polres Probolinggo dalam memberantas dugaan mafia BBM bersubsidi. Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor, tetapi lokasi yang dilaporkan justru mendadak kosong sebelum aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemain BBM bersubsidi.
Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, Polres Probolinggo tentu memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan dan memastikan kepada publik bahwa gudang tersebut tidak melakukan aktivitas ilegal.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Surabaya Disorot, Dugaan Setoran Rp1 Juta per Keluarga Mencuat
Terlebih, pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian penting dari pengawasan distribusi energi agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Karena itu, publik mendesak Satreskrim Polres Probolinggo dan jajaran terkait tidak berhenti pada keterangan bahwa gudang tersebut “kosong”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penelusuran menyeluruh: siapa pemilik atau pengelola gudang, dari mana solar diperoleh, ke mana didistribusikan, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP I Made Kembar Mertadana, Kanit Tipiter Hendra, pihak pengelola gudang, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Sebab dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dibutuhkan bukan sekadar gudang mendadak kosong, melainkan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Editor : Redaksi