‎Kabel Telkom Diangkut ke Truk, Anggota Polsek Asemrowo Minta Dikembalikan—Ada Apa

Reporter : Redaksi

Surabaya-, ‎Dugaan pencurian kabel Telkom yang di angkut dalam truk menggunakan dalih pengerjaan proyek box culvert di kawasan Tambak Mayor, Surabaya, menjadi sorotan. Peristiwa yang dipersoalkan awak media pada Minggu malam (11/10/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan dan penanganan aparat di lapangan

‎Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Agung Suciono, menyampaikan bahwa surat izin pekerjaan tersebut lengkap saat dikonfirmasi awak media. Namun, menurut keterangannya, ketika anggota melakukan pengecekan, kabel memang dimasukkan ke dalam truk dan kemudian diminta untuk dikembalikan. Ia menyebut langkah itu dilakukan karena khawatir situasi menjadi tidak kondusif.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan

‎

‎ 

‎

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika perizinan dinyatakan lengkap, apa dasar dan tujuan pengangkutan kabel tersebut, serta apakah jenis dan kepemilikannya telah diverifikasi? Keberadaan izin proyek perlu dipastikan kesesuaiannya dengan pekerjaan dan material yang diangkut.

‎

Baca juga: Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29,98 Kilogram asal Cina 

‎ 

‎

‎Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, diharapkan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap penanganan kejadian tersebut. Pemeriksaan perlu memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi dokumen, kepemilikan kabel, serta tujuan pengangkutannya.

‎

‎ 

‎

‎Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pencurian kabel tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Klarifikasi dari pihak pelaksana proyek dan Telkom juga diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru