Minggu, 13 Sep 2026 18:07 WIB

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Kembali Dibekuk Tim URC Macan Blambangan, Kerugian Korban Capai Rp66 Juta

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 30 Jul 2026 14:37 WIB

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Tim URC Macan Blambangan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial DM, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pembobolan rumah kosong di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tamanbaru dan satu TKP di Kelurahan Kertosari.

 

"Akibat perbuatan pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp66 juta," ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki modus operandi yang cukup terencana. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengintai rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong atau ditinggalkan pemiliknya.

 

Setelah memastikan situasi aman, pelaku melompati pagar rumah, kemudian mencongkel slot pintu maupun jendela menggunakan gunting dahan berbahan besi untuk masuk ke dalam rumah. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah ditebak, seperti di rak sepatu, bawah keset, maupun area sekitar teras.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan serta satu buah gunting dahan besi yang dipakai untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang dapat memperberat ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kompol Lanang Teguh Pambudi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

 

"Pastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum ditinggalkan. Jangan menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan orang lain. Tingkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling, dan segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polresta Banyuwangi apabila melihat orang maupun kendaraan yang mencurigakan berada di sekitar lingkungan," tegasnya.

 

Polresta Banyuwangi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dalam menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah aksi kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

 

Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Poster Promosi Zona Club Beratribut Polri Disorot, AMI Siapkan Aksi Besar-besaran

Surabaya - Polemik poster promosi Zona Club Surabaya yang menampilkan perempuan dengan pakaian menyerupai seragam Polri lengkap dengan atribut dan logo

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengket dan Fatayat NU Arosbaya Ajak Warga Hadir Berselawat

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengk BANGKALAN – Keluarga Besar Kepala Desa Tengket, H. Suli, akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Bintang,

Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

Lamongan - Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sebuah

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

Lamongan - Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di wilayah Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten

Gagalkan Penyelundupan Sabu, AMI Acungkan Dua Jempol untuk Jajaran Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atas keberhasilannya menggagalkan u

Kapolresta Tuban Pimpin Anev Sitkamtibmas, Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Gangguan Keamanan

TUBAN – Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan K