Minggu, 13 Sep 2026 23:24 WIB

Saling Lapor di Polrestabes, Sengketa Lahan Kupang Segunting Kian Memanas

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 30 Jul 2026 20:11 WIB

SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026. Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya. Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama. Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan. Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak. Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas. “Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan. Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan. Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto. “Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung. Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PSIM Tumbang di GBT! Persebaya Amankan 3 Poin Penting Lewat Gol Alex Martins

Surabaya -  Lagu kebanggaan “Song for Pride” kembali menggema di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Minggu (13/9/2026) malam. Ribuan Bonek dan Bonita men

Poster Promosi Zona Club Beratribut Polri Disorot, AMI Siapkan Aksi Besar-besaran

Surabaya - Polemik poster promosi Zona Club Surabaya yang menampilkan perempuan dengan pakaian menyerupai seragam Polri lengkap dengan atribut dan logo

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengket dan Fatayat NU Arosbaya Ajak Warga Hadir Berselawat

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengk BANGKALAN – Keluarga Besar Kepala Desa Tengket, H. Suli, akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Bintang,

Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

Lamongan - Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sebuah

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

Lamongan - Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di wilayah Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten

Gagalkan Penyelundupan Sabu, AMI Acungkan Dua Jempol untuk Jajaran Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atas keberhasilannya menggagalkan u