Minggu, 02 Agu 2026 16:12 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Pengamen Manusia Silver, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron

  • Penulis : Redaksi
  • | Minggu, 02 Agu 2026 14:19 WIB

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang terjadi di Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA masih diburu aparat kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, dan Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih berstatus DPO.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Satlantas Polres Ngawi Tindak 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System

NGAWI – Satlantas Polres Ngawi terus menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui patroli h

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan 47 Agenda Besar, Pengamanan Monas hingga GBK Jadi Prioritas

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan puluhan agenda yang berlangsung secara bersamaan di wilayah hukumnya pada S

Beraksi di Dini Hari, Operasi Senyap Komplotan ABH Pembobol Minimarket dan Sekolah Digulung Satgas URC Macan Blambangan*

Banyuwangi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan mengamankan s

Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Kondisi Mako, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima dan Humanis

LAMONGAN – Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan oleh jajaran Polres Lamongan. Di balik kokohnya bangunan Markas Komando (

Persebaya Sapu Bersih Fase Grup! Tumbangkan Port FC 2-1 di GBT, Bajul Ijo Juara Grup 2 dan Siap Hadapi Arema FC di Semif

SURABAYA – Persebaya Surabaya memastikan diri sebagai juara Grup 2 Piala Presiden 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 2-1 atas wakil Thailand, Port FC, d

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan S.SiT., M.M. Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Apres

JOMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 yang diperingati pada 22 Juli 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, S