Senin, 21 Sep 2026 14:25 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Polrestabes Surabaya Diminta Berikan Kejelasan

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 21 Sep 2026 13:40 WIB

Tidak Ada Kejelasan Terkait Laporannya, Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Kecewa Kinerja Jatanras Polrestabes Surabaya 

 

Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar

 

SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan. 

 

Pelapor meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tidak membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kepastian. Dimana sejak tanggal 6 Agustus 2026 laporan tersebut diterima, kemudian di lakukan permintaan keterangan korban pada 3 September 2026, kini kasus ini mangkrak kembali tanpa kejelasan dan perkembangan.

 

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial/bernama sebagaimana tercantum dalam dokumen pada 6 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan waktu kejadian 29 Mei 2026, dengan tempat kejadian di kawasan Wiyung, Surabaya. Dua orang tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 

UU tersebut memang mengatur larangan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

 

Minta Kepastian Penanganan

 

Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan tersebut apabila proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Menurutnya, laporan masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga langkah hukum selanjutnya.

 

“Kalau memang laporan masyarakat tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” demikian tuntutan yang dapat disampaikan sebagai sikap pelapor.

 

Pelapor juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara apabila terbukti terjadi kelambanan atau tidak ada perkembangan yang jelas.

 

Hal senada di sampaikan Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja satuannya.

 

"Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan". Ucap Fauzi, 21 September 2026.

 

Dimana saat dikonfirmasi Kanit Jatanras dan Kasubdit Jatanras Ipda Yosan saat dikonfirmasi dan dikordinasikan tambahan bukti terkesan cuek terhadap wartawan, dimana pejabat publik yang enggan berkomunikasi dengan masyarakat apalagi awak media sebaiknya belajar ilmu komunikasi dengan masyarakat di bagian Humas.

 

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menangani berbagai laporan pidana pada 2026. Dalam satu kasus lain, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima. 

 

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dan apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganannya.

 

Catatan redaksi: isi berita ini berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan. Dugaan terhadap pihak terlapor belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Panen 16 Ton Semangka-Melon dan Resmikan Peternakan Ayam, Ditjenpas Jatim Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

JATIM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur terus mendorong pembinaan kemandirian warga binaan melalui kegiatan produktif d

Sertijab Kasubdit STNK dan BPKB Korlantas Polri, Komarudin Pimpin Serah Terima Jabatan

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri di G

Residivis 2017, Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten J

Setetes Darah, Sejuta Manfaat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Donor Darah HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

NGAWI – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Ngawi menggelar aksi donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial d

Salat Istisqa Digelar di Ngrayudan Ngawi, Doa Bersama untuk Hujan dan Cegah Karhutla Lawu

NGAWI – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, jajaran Polsek Jogorogo bersama TNI, pemerintah, Perhutani, BPBD, r

Kapolsek Pitu Minta Pers Tak Menaikkan Berita, Publik Pertanyakan Penerapan Aturan Parkir

NGAWI – Pernyataan Kapolsek Pitu, Iptu Prinanto, S.E., saat dikonfirmasi awak media terkait mobil unit Polsek Pitu yang disebut parkir tepat di bawah rambu l