Sabtu, 12 Sep 2026 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Gerebek Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi, Puluhan Gram Narkoba Disita

LAMONGAN - Kejam realita.net-  Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis  sabu dan ekstasi.

 

Baca Juga: Tinjau Banjir di Lamongan, Gubernur Khofifah Pastikan Penanganan Dilakukan Cepat

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga  Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

 

Kasus terungkap pada Kamis malam  (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto,S.E.,M.H melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya," jelasnya, Selasa (12/5/2026).

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.

 

"Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram." rincinya.

 

Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

 

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut." tambahnya.

 

" Faktanya, BK merupakan Residivis kasus yg sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025." tutupnya.

 

Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Ajeng)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengket dan Fatayat NU Arosbaya Ajak Warga Hadir Berselawat

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengk BANGKALAN – Keluarga Besar Kepala Desa Tengket, H. Suli, akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Bintang,

Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

Lamongan - Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sebuah

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

Lamongan - Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di wilayah Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten

Gagalkan Penyelundupan Sabu, AMI Acungkan Dua Jempol untuk Jajaran Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atas keberhasilannya menggagalkan u

Kapolresta Tuban Pimpin Anev Sitkamtibmas, Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Gangguan Keamanan

TUBAN – Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan K

Bentuk Apresiasi Dedikasi, Polres Lamongan Beri Penghargaan kepada Personel dan Polsek Berprestasi

LAMONGAN – Dedikasi dan kinerja personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat apresiasi dari jajaran Kepolisian Resor Lamongan. Polres