Sabtu, 06 Jun 2026 08:19 WIB

Eksekusi Lahan Inkracht di Sampang Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Pemohon Minta Polda Jatim Turun Tangan

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 13 Mei 2026 08:39 WIB

Sampang — kejamrealita.net Pelaksanaan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022 pengosongan objek tanah dan bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali mengalami hambatan. Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Sampang, eksekusi pengosongan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026, atas objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk, terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

 

Baca Juga: Peringati HSN 2021, Santri dan Karang Taruna Robatal Sampang Gelar Vaksinasi

Sebelumnya, pada tadi pagi Selasa, 12 Mei 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan eksekusi di Pengadilan Negeri Sampang yang dihadiri unsur Polres Sampang, antara lain Kabag Ops, Kasat Intel, perwakilan Reskrim, Polsek Kota, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar. Dalam rapat tersebut, muncul pertimbangan penundaan eksekusi dengan alasan adanya informasi dugaan ancaman pengerahan massa dari pihak lawan, termasuk disebutkan adanya rekaman/voice yang diterima anggota Intel Polres Sampang yang isinya menyatakan apabila eksekusi tetap dilakukan akan terjadi kekacauan/chaos dan pengerahan massa dalam jumlah besar.

 

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi menyatakan keberatan terhadap alasan penundaan tersebut. Menurut kuasa hukum, dugaan ancaman secara terbuka yang disampaikan kepada aparat seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrach, melainkan harus ditindak secara hukum dan justru wajib dipandang sebagai dugaan perbuatan melawan hukum yang bertujuan menekan aparat karena berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi serta mengganggu kewibawaan lembaga peradilan, Terlebih, perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan permohonan eksekusi telah diajukan sejak tahun 2023.

Dan kuasa hukum Pemohon Eksekusi menyatakan perbuatan mengancam akan mendatangkan massa dan memastikan terjadinya kekacauan apabila eksekusi tetap dilaksanakan patut diduga memenuhi unsur pidana, antara lain Pasal 347 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan/atau Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan/atau Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

 

Oleh karena itu kuasa hukum Pemohon Eksekusi meminta Polres Sampang agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman tersebut. Polres Sampang seharusnya segera melakukan langkah hukum berupa pengamanan Rekaman Voice dan memanggil serta memeriksa pihak yang menyampaikan ancaman, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga mengorganisasi pengerahan massa dan apabila Polres Sampang hanya pasif maka hal tersebut patut dinilai sebagai bentuk pembiaran.

 

Baca Juga: LPBH NU Sampang Laporkan Subairi ke Polda Jawa Timur

Kuasa hukum juga menilai bahwa keberadaan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan AJB yang dikaitkan dengan Pemohon Eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah inkracht. Apabila di kemudian hari terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan menimbulkan akibat hukum terhadap alas hak, maka pihak yang berkepentingan tetap memiliki jalur hukum tersendiri, seperti gugatan baru atau upaya hukum lain yang tersedia. Namun, proses pidana tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda eksekusi tanpa dasar penetapan hukum yang jelas.

 

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi juga menyoroti bahwa dari empat kepala keluarga yang sebelumnya berada di lokasi objek eksekusi, saat ini hanya tersisa dua pihak yang masih bertahan. Bahkan, pihak yang disebut sebagai pemilik awal telah keluar dari lokasi, sedangkan pihak yang masih bertahan dinilai tidak memiliki alas hak yang kuat terhadap objek eksekusi.

 

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Pemohon Eksekusi meminta Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan evaluasi, supervisi, dan pengamanan langsung terhadap pelaksanaan eksekusi. Hal ini dinilai penting agar kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap terjaga, serta agar Pemohon Eksekusi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

 

“Kami meminta Polda Jatim melakukan supervisi dan mengambil langkah konkret. Ancaman massa dan potensi gangguan keamanan tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Justru tugas aparat adalah memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujar kuasa hukum Pemohon Eksekusi.

 

Secara hukum, eksekusi putusan perdata berada di bawah perintah dan kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, sedangkan pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan setelah koordinasi dengan aparat keamanan. Dalam pedoman eksekusi, eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan secara paksa jika perlu dengan bantuan Alat Negara yaitu Kepolisian.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sekjen AMI Bongkar Dugaan Permainan Dana Reses Oknum Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Kejamrealita.net, Dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan reses kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan tertuju kepada oknum anggota Komisi C DPRD

Dugaan Sunat Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN Jadi Sorotan

Kejamrealita.net, Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi

12 Jamaah Tertahan di Jeddah, AMI Pertanyakan Kinerja Imigrasi TPI Surabaya

Kejamrealita.net, Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menimpa 12 warga negara asing (WNA) peserta umrah yang diberangkatkan oleh PT AJM menuai sorotan dari

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Kejamrealita.net, Ngawi – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku tindak pidana perbuatan curang dan p

Polsek Jajaran Polres Gresik Gerak Cepat Ungkap Begal dan Curanmor, Motor Korban Langsung Dikembalikan

GRESIK - Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Kapolres Gresik, AKBP

Hadiri Konfercab XXIV PCNU Bondowoso, Kapolres Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Harmoni Masyarakat

BONDOWOSO  Semangat persatuan, penguatan organisasi, dan pengabdian kepada umat mewarnai pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) XXIV PCNU Bondowoso yang