Rabu, 29 Jul 2026 05:43 WIB

Diduga Cabuli Enam Santriwati di Ponpes Al Falah Bantur, AMI Soroti Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku*

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 15 Jul 2026 20:58 WIB

Surabaya - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.

"Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).

AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.

Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penanganan perkara secara optimal.

Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang untuk mengevaluasi penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Baihaki.

AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J