Rabu, 29 Jul 2026 07:21 WIB

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 17 Jul 2026 16:06 WIB

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Pelaku nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

 

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat," ujar Kompol Rizki Santoso, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang dilaksanakan di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

 

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS), kemudian tanpa sepengetahuan korban merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung.

 

Pelaku yang diliputi rasa cemburu dan emosi kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang telah berhasil diakses.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

 

"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J