Sabtu, 12 Sep 2026 12:01 WIB

Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi*

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 20 Jul 2026 23:15 WIB

SURABAYA* – Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, memunculkan perhatian publik. Di tengah pernyataan resmi Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada mengenai hasil penertiban, kalangan pemerhati hukum mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum menilai tindakan administratif berupa penertiban merupakan kewenangan perusahaan penyedia layanan air. Namun, apabila telah mengarah pada tuduhan tindak pidana seperti pencurian air, maka penetapan adanya perbuatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

"Penggunaan istilah 'indikasi' menunjukkan bahwa masih diperlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah," ujar seorang akademisi hukum.

Selain itu, pihak yang menjadi objek penertiban juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme keberatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi di lapangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, pemeriksaan independen, maupun jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka dan berimbang.

Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan dalam penertiban tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak yang menjadi objek penertiban.(@)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengket dan Fatayat NU Arosbaya Ajak Warga Hadir Berselawat

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengk BANGKALAN – Keluarga Besar Kepala Desa Tengket, H. Suli, akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Bintang,

Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

Lamongan - Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sebuah

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

Lamongan - Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di wilayah Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten

Gagalkan Penyelundupan Sabu, AMI Acungkan Dua Jempol untuk Jajaran Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atas keberhasilannya menggagalkan u

Kapolresta Tuban Pimpin Anev Sitkamtibmas, Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Gangguan Keamanan

TUBAN – Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan K

Bentuk Apresiasi Dedikasi, Polres Lamongan Beri Penghargaan kepada Personel dan Polsek Berprestasi

LAMONGAN – Dedikasi dan kinerja personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat apresiasi dari jajaran Kepolisian Resor Lamongan. Polres