KB Samsat Surabaya Barat Berikan Pelayanan Humanis, Paur AKP Fahmi Pastikan Program Pemutihan Pajak Berjalan Optimal
- Penulis : Redaksi
- | Selasa, 04 Agu 2026 13:54 WIB
SURABAYA – Memasuki awal Agustus 2026, Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Barat dipadati masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif tersebut disambut antusias oleh para wajib pajak.
Pada Selasa (4/8/2026), pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertib, cepat, dan humanis di bawah koordinasi Paur AKP Fahmi selaku Kasi Pelayanan. Seluruh petugas memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Di tengah ramainya pelayanan, salah seorang wajib pajak, Hermanto, mengaku sempat mengalami kebingungan saat hendak mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Mengetahui hal tersebut, Briptu Tenta Salsa segera memberikan pendampingan dengan memanggil Hermanto bersama wajib pajak lainnya, Azis, untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Briptu Tenta Salsa menjelaskan bahwa proses perpanjangan STNK lima tahunan harus didukung dengan kelengkapan dokumen administrasi, di antaranya STNK, BPKB, serta KTP yang identitas pemiliknya sesuai dengan data kendaraan. Penjelasan tersebut diberikan secara rinci sehingga wajib pajak memahami tahapan pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pendekatan yang ramah, komunikatif, dan profesional dari petugas mendapat apresiasi dari para wajib pajak. Mereka merasa terbantu karena memperoleh informasi yang jelas tanpa harus mengalami kebingungan dalam mengurus administrasi kendaraannya.
Paur AKP Fahmi menegaskan bahwa KB Samsat Surabaya Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan humanis. Melalui program pemutihan yang sedang berlangsung, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus melengkapi administrasi kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Musthofa
Editor : Redaksi