Rabu, 28 Okt 2026 03:12 WIB

LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 13 Jan 2026 17:03 WIB
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. (Istimewa)
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. (Istimewa)

NUSABARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menyampaikan hasil kajian hukum atas polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam kajian tersebut, LBH Ansor Jatim menilai tuduhan korupsi itu tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh dibangun di atas asumsi, tekanan opini publik, atau perbedaan pandangan kebijakan. Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pembuktian harus memenuhi seluruh unsur delik secara utuh dan bersifat kumulatif.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur pokok. Yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.

“Dalam hukum pidana, unsur-unsur ini bersifat kumulatif. Gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syahid.

LBH Ansor Jatim menilai bahwa dalam perkara kuota haji tambahan, terdapat kelemahan mendasar pada dua unsur penting. Yakni unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara. Terkait unsur kerugian negara, Syahid menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara hukum, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersumber dari hasil audit atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lain yang secara undang-undang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara. Kerugian negara, kata dia, tidak dapat ditafsirkan atau ditentukan secara sepihak oleh penyidik, penyelidik, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Kerugian negara bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan tafsir. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit oleh lembaga yang berwenang. Tanpa itu, unsur kerugian negara secara hukum belum terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor Jatim juga menyoroti aspek perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, kebijakan penetapan kuota haji tambahan justru memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dalam undang-undang tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Kewenangan tersebut, lanjut Syahid, merupakan kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, seorang pejabat negara tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya sepanjang kebijakan tersebut berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang sah.

“Dalam hukum administrasi negara, pejabat tidak dapat dipidana karena kebijakannya. Kebijakan adalah wilayah kewenangan administratif. Jika terdapat perbedaan tafsir atau keberatan, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik, bukan pemidanaan,” jelasnya.

LBH Ansor Jatim menegaskan bahwa prinsip pemerintahan yang sah (wetmatig bestuur) melindungi pejabat publik yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Perbedaan penilaian terhadap kebijakan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apalagi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas kepastian hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkas Syahid. (Red)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pria 40 Tahun Jadi Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang a

Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Bijak Bermedsos

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengajak generasi muda untuk terus m

Kapolda Bali Kunjungi DPRD Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Denpasar Bali - - Mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antar-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Bali Irjenpol Pasma

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali dan Bank Indonesia Bahas Pengamanan Sistem Pembayaran serta Pencegahan Uang Palsu

Bali -Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali,