Minggu, 13 Sep 2026 09:42 WIB

Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 25 Feb 2026 13:40 WIB
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Poster Promosi Zona Club Beratribut Polri Disorot, AMI Siapkan Aksi Besar-besaran

Surabaya - Polemik poster promosi Zona Club Surabaya yang menampilkan perempuan dengan pakaian menyerupai seragam Polri lengkap dengan atribut dan logo

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengket dan Fatayat NU Arosbaya Ajak Warga Hadir Berselawat

Sambut Maulid Nabi, Pemdes Tengk BANGKALAN – Keluarga Besar Kepala Desa Tengket, H. Suli, akan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Bintang,

Gagalkan Penyelundupan Sabu, AMI Acungkan Dua Jempol untuk Jajaran Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atas keberhasilannya menggagalkan u

Kapolresta Tuban Pimpin Anev Sitkamtibmas, Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Gangguan Keamanan

TUBAN – Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan K

Bentuk Apresiasi Dedikasi, Polres Lamongan Beri Penghargaan kepada Personel dan Polsek Berprestasi

LAMONGAN – Dedikasi dan kinerja personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat apresiasi dari jajaran Kepolisian Resor Lamongan. Polres

Advokat Rikha Permatasari Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya

SURABAYA – POINFOMEDIA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menerima mandat sekaligus dilantik sebagai K