Kamis, 30 Jul 2026 07:02 WIB

Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 25 Feb 2026 13:40 WIB
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KAPOLDA BALI PIMPIN UPACARA PENYERAHAN JABATAN KAROLOG POLDA BALI

Denpasar – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Bali yang b

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Percobaan Pembobolan ATM*

Bondowoso-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten

Pojok Kamtibmas Polres Ngawi Hadir di Pasar Krompol Ajak Warga Jaga Kamtibmas

ngawi, Satbinmas Polres Ngawi Polda Jatim terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui program Pojok Kamtibmas. Kali ini, kegiatan digelar di Pasar

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me