Jurnalis Diduga Dicemarkan Nama Baiknya oleh Pasutri, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB
Kejamrealita.net, Surabaya seorang jurnalis mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan oleh pasangan suami istri berinisial A dan L. Dugaan tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas serta menyerang martabat dan profesi korban melalui pesan suara atau voice note (VN).
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi di media sosial. Korban yang merasa dirugikan secara pribadi maupun profesi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan seseorang.
Korban menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, namun juga mencoreng profesi jurnalistik yang selama ini dijalankannya. Ia mengaku mengalami tekanan psikis serta kerugian moral akibat beredarnya pesan suara tersebut di media sosial.
“Ini bukan sekadar kritik atau perbedaan pendapat, tetapi sudah mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan saya secara pribadi maupun profesi,” ujar korban saat dikonfirmasi media.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman voice note, tangkapan layar percakapan, hingga saksi-saksi yang mengetahui penyebaran pesan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan dijadikan dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Praktisi hukum menyebut bahwa tindakan menyebarkan tuduhan maupun kata-kata penghinaan melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana, terlebih jika dilakukan dengan unsur menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.
Dalam KUHP terbaru, penghinaan dan pencemaran nama baik diatur sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Selain itu, penyebaran melalui media elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, namun tetap ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Jika sudah menyerang kehormatan seseorang dan disebarkan ke publik, maka dapat diproses secara pidana,” ujar seorang praktisi hukum di Surabaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak A maupun L terkait tuduhan yang disampaikan korban. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan konten yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan orang lain. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi