Rabu, 29 Jul 2026 07:24 WIB

Jurnalis Diduga Dicemarkan Nama Baiknya oleh Pasutri, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB

Kejamrealita.net, Surabaya seorang jurnalis mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan oleh pasangan suami istri berinisial A dan L. Dugaan tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas serta menyerang martabat dan profesi korban melalui pesan suara atau voice note (VN).

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi di media sosial. Korban yang merasa dirugikan secara pribadi maupun profesi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan seseorang.

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota Datacyber.id, Pimpinan Redaksi Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polrestabes Surabaya

Korban menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, namun juga mencoreng profesi jurnalistik yang selama ini dijalankannya. Ia mengaku mengalami tekanan psikis serta kerugian moral akibat beredarnya pesan suara tersebut di media sosial.

“Ini bukan sekadar kritik atau perbedaan pendapat, tetapi sudah mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan saya secara pribadi maupun profesi,” ujar korban saat dikonfirmasi media.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman voice note, tangkapan layar percakapan, hingga saksi-saksi yang mengetahui penyebaran pesan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan dijadikan dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Praktisi hukum menyebut bahwa tindakan menyebarkan tuduhan maupun kata-kata penghinaan melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana, terlebih jika dilakukan dengan unsur menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

Dalam KUHP terbaru, penghinaan dan pencemaran nama baik diatur sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Selain itu, penyebaran melalui media elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, namun tetap ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Jika sudah menyerang kehormatan seseorang dan disebarkan ke publik, maka dapat diproses secara pidana,” ujar seorang praktisi hukum di Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak A maupun L terkait tuduhan yang disampaikan korban. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan konten yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan orang lain. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J