Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota Datacyber.id, Pimpinan Redaksi Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polrestabes Surabaya
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 29 Mei 2026 17:22 WIB
Kejamrealita.net, SURABAYA – Dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota media online Datacyber.id berinisial AR kini menjadi sorotan. Perkara tersebut mencuat setelah seorang pria bernama Adi diduga menyebarkan informasi yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik AR melalui pesan suara atau voice note kepada salah satu rekannya.
Dalam voice note yang beredar, Adi diduga menyampaikan tudingan bahwa keretakan rumah tangga AR disebabkan adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang temannya yang bernama Safa. Pernyataan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik AR secara pribadi maupun profesinya sebagai bagian dari awak media.
Baca Juga: Jurnalis Diduga Dicemarkan Nama Baiknya oleh Pasutri, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Informasi yang berkembang pun dengan cepat menyebar di lingkungan pertemanan hingga memicu kegaduhan dan tekanan psikologis terhadap pihak yang disebutkan dalam voice note tersebut. AR merasa dirugikan atas ucapan yang dinilai tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Redaksi Datacyber.id, Eko Andhika, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpa anggotanya tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota kami. Sebagai lembaga media, kami tentu menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan perlindungan terhadap seluruh anggota. Jika memang ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tanpa dasar, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Eko Andhika saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, langkah hukum menjadi upaya terakhir guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan berpotensi merusak nama baik seseorang.
Eko Andhika juga menyampaikan harapannya kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan serta Kasat Reskrim yang baru AKBP David Manurung, agar dapat menindaklanjuti laporan yang nantinya diajukan oleh pihak Datacyber.id secara profesional dan objektif.
“Kami berharap pihak Polrestabes Surabaya dapat menerima dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama anggota kami,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri disebut akan segera dilaporkan secara resmi dengan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman voice note yang diduga berisi pernyataan pencemaran nama baik. Selain itu, pihak Datacyber.id juga tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui awal mula penyebaran informasi tersebut.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti terdapat unsur menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik ataupun penyebaran informasi yang tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Adi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, situasi masih terus berkembang dan menjadi perhatian sejumlah rekan media serta masyarakat yang mengikuti persoalan tersebut.
Pihak Datacyber.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum demi menjaga marwah serta nama baik institusi maupun anggotanya.
Editor : Redaksi