Senin, 07 Sep 2026 10:42 WIB

Marwah Institusi Dipertaruhkan, Dugaan Live TikTok Kapolsek Pace Saat Dinas Tuai Kritik

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 06 Jul 2026 03:54 WIB

NGANJUK – Dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial PS, menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok menggunakan seragam dinas lengkap saat menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 5 Juli 2026, saat berlangsung kegiatan pengamanan pertunjukan Reog Ponorogo di wilayah hukum Polsek Pace. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, akun TikTok bernama "Kaji 41 Lap Lap" yang diduga digunakan oleh PS terlihat melakukan siaran langsung dengan mengenakan seragam dinas Polri berpangkat AKP.

 

Dalam tayangan yang beredar, oknum perwira tersebut diduga terlihat sedang melakukan aktivitas santai, termasuk menyalakan rokok dan menyeruput kopi sambil berinteraksi melalui siaran langsung TikTok. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan anggota Polri terhadap aturan penggunaan media sosial yang telah ditegaskan oleh institusi.

 

Padahal, Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan berbagai penegasan terkait penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme, disiplin, serta fokus anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pernah menegaskan pentingnya kebijaksanaan anggota Polri dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, anggota Polri harus mengutamakan tugas pokok dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.

 

"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan terkait kebijakan penggunaan media sosial di lingkungan Polri.

 

Ia juga menjelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Lebih lanjut, anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

Meski demikian, Polri tetap membuka ruang bagi pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi dan publikasi kegiatan kepolisian. Namun penggunaannya harus berada dalam koridor fungsi kehumasan dan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

 

"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas dan kinerja Polri melalui satuan atau fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

 

Terkait dugaan live TikTok yang dilakukan oleh PS saat masih mengenakan seragam dinas dan berada dalam kegiatan pengamanan masyarakat, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun kepada jajaran Polres Nganjuk.

 

Namun hingga berita ini ditulis, Kapolres Nganjuk, , disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media. Tidak adanya respons tersebut memunculkan kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai tindak lanjut pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota maupun pejabat kepolisian.

 

Sejumlah pemerhati kepolisian menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan oleh fungsi pengawasan internal Polri guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di lingkungan kepolisian.

 

Sementara itu, awak media menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Pace maupun dari Polres Nganjuk terkait dugaan aktivitas siaran langsung TikTok menggunakan seragam dinas saat pelaksanaan tugas pengamanan kegiatan masyarakat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Advokat Rikha Permatasari Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya

SURABAYA – POINFOMEDIA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menerima mandat sekaligus dilantik sebagai K

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI

Usai Dampingi Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan ProfesionalLAMONGAN — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Perma

Tertib Berlalu Lintas Berbuah Apresiasi, Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

SURABAYA – Kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas mendapat apresiasi langsung dari jajaran Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes P

Kasat Lantas Polresta Tuban Ingatkan Pengendara: Keselamatan Adalah Jalan untuk Pulang ke Keluarga

TUBAN  – Keselamatan di jalan raya bukan sekadar persoalan mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut nyawa serta keluarga yang setia menanti ke

Uang Muka Sewa Kapal Dipersoalkan, Suriani Adukan Dugaan Penggelapan ke Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN —kejamrealita.net----Persoalan terkait pengembalian uang muka dalam kerja sama jasa penyewaan kapal berujung pada pengaduan ke Polresta B

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2