Senin, 07 Sep 2026 08:09 WIB

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 26 Agu 2026 14:42 WIB

GRESIK — Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan mengamankan 17 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

 

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

 

"Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Gresik.

 

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Sejumlah pihak yang diduga terlibat bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Kasus lainnya terungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih berstatus DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Petugas mengamankan tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

 

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan M, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

 

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

 

Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

 

(Eko Andhika)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Advokat Rikha Permatasari Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya

SURABAYA – POINFOMEDIA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menerima mandat sekaligus dilantik sebagai K

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI

Usai Dampingi Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan ProfesionalLAMONGAN — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Perma

Tertib Berlalu Lintas Berbuah Apresiasi, Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

SURABAYA – Kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas mendapat apresiasi langsung dari jajaran Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes P

Kasat Lantas Polresta Tuban Ingatkan Pengendara: Keselamatan Adalah Jalan untuk Pulang ke Keluarga

TUBAN  – Keselamatan di jalan raya bukan sekadar persoalan mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut nyawa serta keluarga yang setia menanti ke

Uang Muka Sewa Kapal Dipersoalkan, Suriani Adukan Dugaan Penggelapan ke Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN —kejamrealita.net----Persoalan terkait pengembalian uang muka dalam kerja sama jasa penyewaan kapal berujung pada pengaduan ke Polresta B

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2