PT ISAN Terancam Dilaporkan ke Polresta Banjarmasin Terkait DP Jasa Pengangkutan Pupuk, Perusahaan Nyatakan Siap Kembali
- Penulis : Redaksi
- | Kamis, 27 Agu 2026 18:05 WIB
SURABAYA — PT Inti Samudra Abdi Nusantara (ISAN) dikabarkan akan dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin terkait persoalan uang muka (down payment/DP) dalam kerja sama jasa pengangkutan pupuk menggunakan kapal.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dokumen kuitansi yang mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp90 juta dari pihak bernama Suriani. Kuitansi tersebut diterbitkan atas nama PT Inti Samudra Abdi Nusantara dengan Nomor 05/KU/ISAN/II-2026, tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam kuitansi tersebut disebutkan bahwa pembayaran Rp90 juta merupakan uang muka sebesar 25 persen untuk pekerjaan pengiriman pupuk dari Pelabuhan Bontang menuju Pelabuhan Kumai. Pembayaran itu disebut berkaitan dengan kontrak Nomor 740/SPAL/ISAN/II/2026.
Pada bagian uraian pembayaran, dokumen juga mencantumkan kegiatan pengangkutan pupuk dengan rute muat Pelabuhan Bontang dan bongkar di Pelabuhan Kumai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah pembayaran uang muka dilakukan, hingga berita ini diterbitkan pihak yang menyerahkan dana menyebut pengiriman kapal sebagaimana kesepakatan awal belum terlaksana.
Pihak yang merasa dirugikan disebut tengah mempersiapkan langkah hukum dengan rencana membuat laporan ke Mapolresta Banjarmasin apabila dalam waktu 1 x 24 jam pihak PT Inti Samudra Abdi Nusantara belum memberikan kejelasan resmi maupun penyelesaian terkait uang muka tersebut.
Rencana pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi persoalan berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak.
Minta Aparat Usut Secara Profesional
Apabila laporan benar-benar diajukan, aparat kepolisian diharapkan dapat memeriksa secara profesional berbagai dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk kuitansi transaksi, kontrak kerja sama, pembayaran uang muka, serta pelaksanaan jasa pengangkutan pupuk.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk menentukan apakah persoalan yang terjadi memiliki unsur pidana atau justru merupakan persoalan keperdataan seperti wanprestasi.
Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, pihak yang merasa dirugikan berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut merupakan sengketa kontraktual atau wanprestasi, para pihak diharapkan dapat menyelesaikannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PT ISAN Akui Transaksi dan Nyatakan Siap Kembalikan Dana
Sementara itu, PT Inti Samudra Abdi Nusantara ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/8/2026), membenarkan adanya transaksi sebesar Rp90 juta tersebut.
Pihak perusahaan juga menyatakan memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Bahkan, perusahaan mengaku telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp5 juta.
"Benar, Mas, di PT kami memang ada transaksi tersebut dan kami ada itikad baik untuk mengembalikan. Bahkan sudah kami kembalikan Rp5 juta sebagai tanggung jawab kami, dan sisanya akan tetap kami kembalikan, tapi kami mohon waktu," ujar pihak perusahaan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab perusahaan atas persoalan uang muka yang dipermasalahkan.
Dengan adanya pernyataan dari kedua pihak, penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara terbuka berdasarkan dokumen, perjanjian, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ditegaskan, dugaan penyalahgunaan atau penggelapan uang muka tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Samudra Abdi Nusantara menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan sisa dana dan meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Editor : Redaksi