Senin, 07 Sep 2026 08:10 WIB

Polisi Tetapkan Pria 20 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Trenggalek

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 28 Agu 2026 10:16 WIB

TRENGGALEK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan NAS (20), warga Surodakan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak awal Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan, berlangsung sebanyak lima kali.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima polisi beberapa hari sebelum NAS ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar sekali selain kami melaksanakan progres-progres penanganan perkara kami juga menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Didik, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dari hasil proses tersebut, polisi kemudian menetapkan NAS sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah progres mulai dari laporan daripada orang tua korban beberapa hari yang lalu sampai sekarang sudah kami progres sesuai dengan SOP tahap demi tahap sudah kami lakukan bahkan sudah kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.

Berawal dari Perkenalan melalui Ponsel
Didik menjelaskan, korban dan NAS sebelumnya saling mengenal melalui komunikasi menggunakan telepon seluler pada awal Juni 2026. Komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

“Untuk kronologisnya dimulai pada awal Juni, dua bulan yang lalu bahwa korban ini dengan terlapor yaitu menjalin perkenalan hingga menjalin hubungan asmara,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, penyidik mendapati dugaan adanya bujuk rayu yang dilakukan tersangka. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali sejak awal Juni 2026 hingga perkara dilaporkan dan ditangani penyidik.

“Semenjak awal Juni hingga sekarang pengakuan dari hasil permintaan keterangan kepada terduga pelaku sebanyak lima kali,” kata Didik.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, dugaan kejadian tersebut berlangsung di kamar pribadi tersangka yang berada di rumahnya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tersebut itu sebanyak lima kali dilakukan di kamar pribadi terlapor di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Polisi Sebut Tidak Ada Iming-Iming Uang
Dalam pemeriksaan, polisi menyatakan tidak menemukan keterangan bahwa korban diberikan uang sebagai iming-iming. Namun, penyidik menyebut terdapat dugaan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.

“Yang jelas kalau iming-iming uang tidak ada namun ada semacam bujuk rayu tersendiri yang membuat luluhnya korban,” ujar Didik.

Polisi juga menyebut perbedaan usia antara tersangka dan korban menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara. Saat perkara dilaporkan, NAS telah berusia 20 tahun, sedangkan korban masih berusia 17 tahun dan berdasarkan keterangan polisi masih dikategorikan sebagai anak.

Saat ini proses hukum terhadap NAS masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pembuktian sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, tersangka disebut terancam pidana maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Trenggalek memastikan proses penanganan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

(Eko Andhika)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Advokat Rikha Permatasari Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya

SURABAYA – POINFOMEDIA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menerima mandat sekaligus dilantik sebagai K

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI

Usai Dampingi Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan ProfesionalLAMONGAN — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Perma

Tertib Berlalu Lintas Berbuah Apresiasi, Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

SURABAYA – Kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas mendapat apresiasi langsung dari jajaran Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes P

Kasat Lantas Polresta Tuban Ingatkan Pengendara: Keselamatan Adalah Jalan untuk Pulang ke Keluarga

TUBAN  – Keselamatan di jalan raya bukan sekadar persoalan mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut nyawa serta keluarga yang setia menanti ke

Uang Muka Sewa Kapal Dipersoalkan, Suriani Adukan Dugaan Penggelapan ke Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN —kejamrealita.net----Persoalan terkait pengembalian uang muka dalam kerja sama jasa penyewaan kapal berujung pada pengaduan ke Polresta B

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2