Senin, 07 Sep 2026 10:42 WIB

53,6 Gram Sabu Disita, Polresta Tuban Bekuk 4 Terduga Pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 28 Agu 2026 16:43 WIB

TUBAN - Polresta Tuban menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

 

Operasi Tumpas Narkoba 2026 sendiri dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polresta Tuban mendapatkan target pengungkapan sebanyak tiga kasus dan berhasil mengungkap empat perkara diantaranya tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).

 

Dari empat kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total mencapai 53,649 gram.

 

Kasus pertama terungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE yang masuk dalam Target Operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat 29,19 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu dan wadah penyimpanan.

 

Atas dugaan menawarkan untukndijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, YE dijerat 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Kasus kedua juga diungkap pada Rabu (12/8/2026). Petugas menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Perkara tersebut merupakan kasus Non-TO.

 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, serta satu unit telepon seluler. Terduga pelaku diproses terkait dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.

 

WR dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan assesment dengan hasil Tim dilakukan Rehabilitasi.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

 

Petugas mengamankan SY yang merupakan Target Operasi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menangkap PAR yang juga masuk dalam Target Operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik serta satu unit telepon seluler.

 

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

 

Dari target tiga kasus, Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus, terdiri dari tiga Target Operasi dan satu Non-TO menunjukkan komitmen yang serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.

 

"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu" ungkap Kompol Supiyan.

 

Wakapolresta menambahkan bahwa barang haram tersebut hanya dijual kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

 

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya

 

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menambahkan sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar target operasi (TO) sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas. Namun, polisi tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka.

 

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang menjadi target operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Sementara itu, terdapat satu tersangka non-target operasi yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.

 

Terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertimbangan itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna/penyalahguna sesuai pasal 54 UU no. 35 th 2009 Penyalah guna dan korban Penyalahguna wajib di rehabilitasi

 

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkapnya.

 

Polisi juga mengungkap bahwa pola transaksi narkotika saat ini semakin beragam. Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat untuk membantu mengantisipasi munculnya modus-modus baru.

 

AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa.

 

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

 

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan berbagai modus baru dalam peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi.

 

Sementara terkait sasaran peredaran, para tersangka disebut menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang telah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan. Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan adanya transaksi narkotika dengan nominal yang bervariasi. Sementara untuk nilai kerugian yang dapat diselamatkan, jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. ( Eko Andhika)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Advokat Rikha Permatasari Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PERADI RAJA Mojokerto Raya

SURABAYA – POINFOMEDIA – Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menerima mandat sekaligus dilantik sebagai K

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI

Usai Dampingi Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan ProfesionalLAMONGAN — Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Perma

Tertib Berlalu Lintas Berbuah Apresiasi, Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

SURABAYA – Kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas mendapat apresiasi langsung dari jajaran Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes P

Kasat Lantas Polresta Tuban Ingatkan Pengendara: Keselamatan Adalah Jalan untuk Pulang ke Keluarga

TUBAN  – Keselamatan di jalan raya bukan sekadar persoalan mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut nyawa serta keluarga yang setia menanti ke

Uang Muka Sewa Kapal Dipersoalkan, Suriani Adukan Dugaan Penggelapan ke Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN —kejamrealita.net----Persoalan terkait pengembalian uang muka dalam kerja sama jasa penyewaan kapal berujung pada pengaduan ke Polresta B

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2