Pelapor dan Tiga Saksi Dimintai Keterangan, Masyarakat Minta Penanganan Perkara Dilakukan Profesiona
Usai Viral, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Kini Ditangani Jatanras Polrestabes Surabaya
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 28 Agu 2026 18:24 WIB
SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya yang dilaporkan sejak awal Agustus 2026 kini memasuki tahap permintaan keterangan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Perkembangan tersebut terjadi setelah sebelumnya penanganan laporan mendapat sorotan karena dinilai berjalan lamban. Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media.
Pelapor, Qomar, mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp dari Brigpol Novian Putra, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, yang memintanya datang bersama para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Qomar bersama tiga orang saksi menunggu di depan ruang penyidik Jatanras. Tidak lama kemudian, mereka dipanggil masuk untuk memberikan keterangan terkait kronologi dugaan penyalahgunaan data pribadi yang disebut merugikan pelapor.
Qomar menyebut proses pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Ia mengapresiasi sikap penyidik yang menurutnya humanis selama proses pemberian keterangan.
“Alhamdulillah, kasus saya sudah ada perkembangan. Bapak penyidiknya baik dan humanis. Kami diberi minuman sambil menjawab pertanyaan dari penyidik,” ujar Qomar saat ditemui awak media.
Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Qomar berharap proses penanganan perkara dapat terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi.
Ia berharap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Qomar menegaskan proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Agar perkara ini tidak berlarut-larut, saya berharap kasus ini secepatnya terbongkar dan pihak yang diduga sebagai pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban jika memang terbukti,” tegasnya.
Qomar juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang merasa dirugikan apabila dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut nantinya terbukti.
“Tidak menutup kemungkinan korban bukan hanya saya atau rekan-rekan saya di lapangan. Bisa saja nanti ada pelapor lain selain saya kalau kasus ini benar-benar ditangani secara profesional oleh kepolisian. Kita percayakan saja kepada penegak hukum kita,” ujarnya.
Sorotan Penanganan Laporan
Sebelumnya, penanganan laporan tersebut menjadi sorotan setelah pelapor menilai prosesnya berjalan lamban. Pelapor menyebut perkembangan laporan baru terlihat setelah persoalan tersebut mendapat perhatian publik melalui pemberitaan media.
Qomar juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterimanya setelah perkara tersebut menjadi perhatian publik dan telah melewati 14 hari sejak laporan dibuat.
Persoalan tersebut kemudian turut mendapat perhatian dari Achmad Fauzi, S.E. Ia menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 23 Ayat (6), yang menurutnya berkaitan dengan mekanisme kontrol dan pengaduan masyarakat terhadap proses penanganan laporan atau pengaduan tindak pidana.
Menurut Fauzi, masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian berhak memperoleh kepastian mengenai status serta perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“Jangan sampai masyarakat harus membuat laporan, kemudian menunggu tanpa kepastian. Bahkan hal ini sudah diatur di KUHAP baru. Jangan sampai ketika sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, baru ada perkembangan. Ini yang harus menjadi evaluasi,” tegasnya.
Fauzi berharap Polrestabes Surabaya bersama fungsi pengawasan internal, termasuk Kasi Propam Polrestabes Surabaya, dapat melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur.
Menurutnya, evaluasi diperlukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah institusi Polri, serta dapat membuktikan komitmennya dengan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berjalan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Pihak Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan, langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor : Redaksi